Blogroll

Member

RSS

A. Pengertian Publikasi
Secara terminologi, publikasi berarti penyiaran, pengumuman atau penerbitan. Ton Kertapati menjelaskan dalam bukunya Dasar-Dasar Publisistik Dalam Perkembangannya Di Indonesia Menjadi Ilmu Komunikasi bahwa istilah publisistik berasal dari kata kerja bahasa latin publicare yang berarti mengumumkan. Dari penjelasan tersebut, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa istilah publikasi dapat diartikan pengumuman tentang suatu hal yang disiarkan lewat media elektronik dan atau diterbitkan di media cetak.  
Etika Komputer
Dalam hal beretika di dalam media elektronik yang didalamnya mencakup internet dan media-media publikasi lainnya, sepatutnya kita menggunakan tutur bahasa yang sopan, memiliki etika yang baik dan tidak mengambil hak cipta orang lain. Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berikut ini hak sosial dan komputer menurut Deborah Johnson:
1.   Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan   memanfaatkan software yang ada;
2.   Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3.   Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;

Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
Berikut ini hak setiap orang atas isnformasi menurut Richard O. Masson):
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;

Plagiarisme
Pendahuluan
Kejahatan intelektual berupa perbuatan plagiarisme sepertinya sudah menjadi fenomena umum dalam dunia pendidikan maupun dalam masyarakat kita. Ada banyak motif dibalik perbuatan tercela tersebut. Penyebab terjadinya kejahatan intelektual tersebut juga sangat kompleks. Karena itu, solusi dan agenda aksi untuk mencegah perbuatan yang tidak beretika tersebut perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan serta memerlukan komitmen bersama dari semua pihak Dunia maya yang dengan segala kemudahannya dan tanpa aturan yang mengikat, sangat rentan terhadap tindakan plagiat atau plagiarisme. Di kalangan mahasiswa, tindakan plagiat sering dilakukan, seperti pada pembuatan laporan, karya tulis, tugas essay, dan lain sebagainya.  Padahal, sejatinya tindakan plagiat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sangsi bagi siapapun yang melakukannya baik itu dengan disengaja maupun tidak di sengaja.
Ketidaktahuan merupakan salah satu alasan utama terjadinya tindakan plagiarisme ini dalam masyarakat luas, seperti halnya pengalaman yang pernah dialami penulis. Ketidaktahuan ini sebenarnya merupakan hal yang lumrah, karena tidak ada pelajaran/pengetahuan yang diberikan secara khusus kepada pelajar mengenai salah satu pokok bagian dari implementasi HaKI ini. Dalam tulisan ini saya khusus membahas mengenai pokok-pokok utama menghindari tindakan plagiat. Saya mencoba sedikit berbagi ilmu bagi teman-teman dan juga buat saya sendiri guna menghindarkan kita semua dari tindakan pelanggaran hukum. Sebagai masyarakat yang terdidik dan beretika serta moral wajib hukumnya untuk kita untuk memahami pokok HaKI ini.

Apa itu Plagiarisme ?
Plagiarisme, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tindakan/perbuatan yang mengambil, menyalin, menduplikasi, dan sebagainya, karya orang lain dan menjadikannya karya sendiri tanpa sepengatahuan atau izin sang pemiliknya. Untuk itu tindakan ini digolongkan sebagai tindakan pidana, yaitu pencurian terhadap hasil karya/ kekayaan intelektual milik orang lain. Bagi mahasiswa, kecenderungan penyalahgunaan yang terjadi adalah hanya sekedar copy paste (copas) file/artikel/file yang mereka temukan lewat searcher Google. Tanpa mereka sadari bahwa tindakan yang mereka anggap sepele  itu adalah sebuah tindakan pelanggaran  hokum
Jenis-jenis Plagiarisme
Ada 4 jenis plagiarisme, yaitu
Pertama, plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
Kedua, plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk. Bahkan, ada sinyalemen bahwa dalam banyak karya tulis akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi serta dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi parsial. Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya. Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan atau penurunan pangkat dan golongan.
Ketiga, auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Keempat, plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa.
Sebelum kita masuk pada langkah-langkah menghindari plagiarisme, terlebih dahulu kita ketahui apa saja contoh dari plagiarisme itu.
1. Copy paste (copas) tulisan/artikel/posting milik orang lain yang diperoleh dari internet tanpa mencantumkan nama pemilik karya cipta tersebut.
2. Mengganti nama pemilik karya tulis dengan nama sendiri atau nama lain dalam tulisan yang disalin/disitasi.
3. Menyalin sama persis tulisan orang lain dalam tulisan yang kita buat, tanpa ada sedikitpun perbedaan kata.
4. Menggunakan ide milik orang lain berupa gambar, foto, video, audio, grafik, tabel  dan sebagainya tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5. Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6. Membeli hasil karya orang lain kemudian menyebarluaskan hasil karya tersebut atas nama pribadi.
7. Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemiliknya.
8. Dan masih banyak lagi contoh pencurian hak kekayaan intelektual orang lain berupa tulisan lainnya, yang tidak mencantumkan nama pemilik sahnya untuk kemudian disebar luaskan kepada orang lain.
    Sekalipun penegakan hukum terhadap pelanggaran di atas masih belum serius digalakkan di Indonesia, yang membuat aksi plagiarisme masih terus berkembang pesat, namun sudah ada peraturan terkait dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan UU No.20/2003, sanksi atas tindakan plagiarisme adalah sebagai berikut:
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar  akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagaimana Menghindari Plagiarisme?
Setelah mengetahui apa itu plagiat beserta contoh-contoh dan sanksi atas pelanggaran tersebut, tidak ada alasan lagi buat kita semua untuk tidak tahu menahu mengenai langkah-langkah menghindari tindakan plagiarisme. Disini saya akan membagikan sedikit tips untuk menghindari perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Sebenarnya ada banyak cara dalam melakukan sitasi untuk menghindari sitasi, di antaranya dengan menggunakan sistem Modern Language Association, yang digunakan di luar negeri, sedangkan di Indonesia kita dapat menggunakan metode yang biasa kita dapatkan dalam Bahasa Indonesia, yaitu tentang teknik melakukan sitasi. Dan berikut ini cara melakukan sitasi secara umum.

1. Membuat kutipan langsung, yaitu dengan cara menyalin kalimat, frase, atau salah stu bagian dari teks secara langsung dengan kata-kata yang sama persis disertai dengan tanda petik. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah bahwa kalimat yang kita salin tidak boleh terlalu banyak, cukup berupa ringkasannya saja, untuk kemudian dijelaskan dengan menggunakan kalimat sendiri.

2. Membuat Parafrase Teks, yaitu menuliskan kembali bagian dari teks dari sumber yang akan kita masukan dalam karya tulis kita, namun ditulis dengan kata-kata sendiri, selanjutnya cantumkan nama pengarang/pemilik ide yang kita gunakan. Yang perlu diperhatikan dalam prafrase ini adalah tidak boleh adanya sedikitpun persamaan kata antara sumber dengan tulisan kita, namun apa yang kita tuliskan harus tetap memiliki makan yang sama dengan sumber aslinya. Untuk itu perlu dilakukan pemahaman terhadap sumber yang akan disitasi dengan cara membaca sumber tersebut berulang-ulang sehingga kita dapat mengerti maknanya dan dapat menuliskannya dengan kalimat/kata kita sendiri.

Sumber :
http://iqbalaul.wordpress.com/2013/09/27/pti-syarat-dan-etika-dalam-publikasi-online/
http://id.shvoong.com/social-sciences/counseling/2205694-pengertian-publikasi/
http://bahasa.kompasiana.com/2013/08/23/plagiarisme-586340.html
http://www.ukm.my/library/Plagiarisme.pdf
http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar